REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Eks gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggugat balik selebgram Lisa Mariana ke Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (25/6/2025) dengan materi gugatan balik dalam perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Gugatan balik dilayangkan karena Lisa Mariana telah melakukan tuduhan tanpa dasar yang merusak reputasi, nama baik, dan kehidupan pribadi Ridwan Kamil.
Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan, gugatan ganti rugi sebesar Rp 105 miliar terdiri dari kerugian materil Rp 5 miliar dan kerugian immateriil Rp 100 miliar. Ganti rugi materil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.
Sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik yang rusak, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga. Serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.
“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ucap dia melalui keterangan resmi, Rabu (25/6/2025).
Ia mengatakan telah menyerahkan dokumen kepada majelis hakim yang berisi perbuatan Lisa Mariana yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ucap dia.