REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebutkan pihaknya akan mengundang Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk membahas berbagai hal tentang penulisan ulang sejarah Indonesia, termasuk di antaranya terkait pernyataannya soal Tragedi Mei 1998. Saat ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI di Jakarta, Senin (16/6/2025), Lalu menyebutkan berbagai peristiwa tak bermoral dalam Tragedi Mei 1998 telah diketahui publik, di mana Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) juga memiliki data-datanya.
"Tentu dalam penulisan sejarah nanti itu harus tetap dimasukkan. Mungkin nanti setelah masuk reses, kami akan mengundang (ke dalam) raker Menteri Kebudayaan, sekaligus membahas tentang itu (pernyataannya)," kata Lalu.
Lalu menilai, penulisan sejarah termasuk di antaranya terkait insiden pemerkosaan massal yang terjadi pada peristiwa 1998 juga bermaksud untuk menjaga perasaan dari para korban, berupa pemberian ruang untuk menjaga kehormatan mereka.
"Kan TGPF sudah punya bukti, Komnas Perempuan sudah punya bukti, ya silahkan saja dikonfirmasi. Kalau memang betul, itu memang masal jumlahnya lebih dari satu ya. Untuk apa kita tutup-tutupi, itu kan sejarah," lanjutnya.
Diketahui sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan media, Menbud Fadli Zon menyampaikan bahwa perkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 tidak pernah ada. Menurut Fadli, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
Fadli Zon mengaku pihaknya pernah membantah keterangan tim pencari fakta yang pernah memberikan keterangan ada pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 98.
"Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan tone-nya harus begitu," ujar Fadli Zon.
Dalam keterangan terpisah, Menbud Fadli Zon menegaskan bahwa dirinya mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini.
"Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru-hara 13-14 Mei 1998,” kata Fadli.
Menurut dia, peristiwa huru-hara 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif termasuk ada atau tidak adanya “perkosaan massal”.
Pernyataan Fadli dalam sebuah wawancara publik menyoroti secara spesifik perlunya ketelitian dan kerangka kehati-hatian akademik dalam penggunaan istilah “perkosaan massal”, yang dapat memiliki implikasi serius terhadap karakter kolektif bangsa dan membutuhkan verifikasi berbasis fakta yang kuat.
Menurutnya, pernyataan tersebut bukan dalam rangka menyangkal keberadaan kekerasan seksual, melainkan menekankan bahwa sejarah perlu bersandar pada fakta-fakta hukum dan bukti yang telah diuji secara akademik dan legal.
"Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti yang teruji secara hukum dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut angka dan istilah yang masih problematik," kata Fadli Zon.