REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan menyentil penyangkalan terjadinya pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998. Penyangkalan ini mulanya dilontarkan ke publik oleh Menteri Kebudayaan sekaligus politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.
Komnas Perempuan mengingatkan hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM yakni peristiwa 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan. Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada Presiden RI ke-3 BJ Habibie.
"Ini menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998," kata Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Dahlia menyebut temuan itu ditindaklanjuti dengan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Adapun Tim TPGF dibentuk sebagai mandat resmi negara melalui keputusan bersama lima pejabat tinggi negara yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, dan Jaksa Agung tertanggal 23 Juli 1998.
"Pembentukan ini merupakan pelaksanaan langsung atas perintah presiden, menjadikan TGPF sebagai instrumen legal dan sah Pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat," ujar Dahlia.
Dahlia mengungkap salah satu rekomendasi TGPF telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM untuk dugaan pelanggaran HAM berat kasus Mei 1998. Tim itu menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan telah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” ucap Dahlia.
Komnas Perempuan mengingatkan Dokumen TGPF adalah produk resmi negara. Oleh karenanya menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. "Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas," ujar Dahlia.
Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan media, Menbud Fadli Zon menyampaikan pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 tidak pernah ada. Menurut Fadli, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
Fadli Zon mengaku pihaknya pernah membantah keterangan tim pencari fakta yang pernah memberikan keterangan ada pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998. "Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan tone-nya harus begitu," ujar Fadli Zon.