REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah sedang merumuskan penyelesaian terkait permasalahan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Dia juga mengingatkan semua pihak, bahwa persoalan ini tidak bisa dibawa ke meja hijau.
Yusril menjelaskan, gugatan belum dapat dilakukan oleh pihak manapun karena belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri). "Penetapan batas wilayah dilakukan dengan permendagri. Permendagri bukan objek sengketa tata usaha negara yang dapat dibawa ke Pengadilan TUN," kata Yusril dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025).
Yusril menyebut sengketa ini hanya dapat dibawa ke Mahkamah Agung (MA) lewat mekanisme uji formil dan materil. Namun, menurut Yusril, pengujian itu terkendala belum terbitnya permendagri. "Satu-satunya jalan adalah melakukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Tetapi hal itu juga belum dapat dilakukan karena permendagrinya belum ada," ujar Yusril.
Di sisi lain, Yusril menyebut sampai saat ini pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun mengenai status empat pulau tersebut apakah masuk ke dalam wilayah Aceh atau masuk wilayah Sumut. "Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan mendagri yang dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri. Sampai saat ini, permendagri tersebut belum pernah ada," kata Yusril.
Pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau karena memang tiap tahun dilakukan. "Dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut," ujar Yusril.
Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025. Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belum berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
"Karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," ucap Yusril.