Selasa 03 Jun 2025 22:31 WIB

Pemberlakuan Jam Malam di Bandung Dimulai, Polisi Minta Siswa Pulang

Polisi meminta agar para siswa untuk pulang sebelum pukul 21.00 WIB.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Jajaran Polrestabes Bandung bersama Satpol PP melakukan patroli dan imbauan kepada para wisatawan dan masyarakat di kawasan wisata Jalan Asia Afrika dan Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (3/6/2025) malam terkait pemberlakukan jam malam. Mereka meminta agar para siswa untuk pulang sebelum pukul 21.00 WIB.
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/Republika
Jajaran Polrestabes Bandung bersama Satpol PP melakukan patroli dan imbauan kepada para wisatawan dan masyarakat di kawasan wisata Jalan Asia Afrika dan Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (3/6/2025) malam terkait pemberlakukan jam malam. Mereka meminta agar para siswa untuk pulang sebelum pukul 21.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Jajaran Polrestabes Bandung bersama Satpol PP melakukan patroli dan imbauan kepada para wisatawan dan masyarakat di kawasan wisata Jalan Asia Afrika dan Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (3/6/2025) malam terkait pemberlakukan jam malam. Mereka meminta agar para siswa untuk pulang sebelum pukul 21.00 WIB.

Pantauan, petugas kepolisian dan Satpol PP mulai melakukan woro-woro kepada wisatawan dan pengunjung di kawasan wisata Jalan Asia Afrika dan Jalan Braga. Mereka meminta agar siswa yang masih beraktivitas di kawasan tersebut untuk pulang.

Baca Juga

Mereka menyebut pemberlakuan jam malam sudah diberlakukan mengacu kepada surat edaran Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Para petugas sempat menemukan pelajar yang masih berkeliaran di kawasan tersebut.

Beberapa di antara mereka datang berkunjung bersama orang tua. Sebagian pengunjung merasa kaget dengan kehadiran petugas, akan tetapi setelah mengetahui tengah sosialisasi jam malam mereka pun memahami hal tersebut.

Beberapa pengunjung lainnya ikut senang dengan woro-woro yang dilakukan petugas. Mereka menjadi tahu tentang kebijakan jam malam di Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, surat edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar. Mereka tidak boleh beraktivitas mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Untuk para pelajar pada pukul 21.00 sudah tidak berada lagi di jalanan karena dikenakan jam malam, maka dari itu kami hari ini sifatnya adalah mengedukasi," kata dia.

Ia mengatakan, petugas melakukan upaya persuasif kepada para pelajar dan memberikan peringatan. Patroli akan dilakukan tiap hari di tingkat polsek di masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement