Rabu 04 Jun 2025 22:30 WIB

Kebijakan Baru Gubernur Dedi Mulyadi, Guru Dilarang Beri PR ke Murid, Begini Argumennya

Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan baru terkait pendidikan di Jabar.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memberikan penjelasan terkait pelaksanaan sekolah dimulai pukul 06.30 WIB dari tingkat PAUD hingga SMA di Gedung Pakuan, Rabu (4/6/2025)
Foto: Arie Lukihardianti
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memberikan penjelasan terkait pelaksanaan sekolah dimulai pukul 06.30 WIB dari tingkat PAUD hingga SMA di Gedung Pakuan, Rabu (4/6/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan baru terkait pendidikan di wilayah yang dipimpinnya. Dedi resmi melarang para guru sekolah untuk memberi pekerjaan rumah (PR) bagi siswa-siswi mereka.

"Kami hari ini mengeluarkan surat edaran, itu larangan bagi guru untuk memberikan PR ke siswa-sisiwanya," kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga

Hal ini dilakukan, kata Dedi, demi efektifitas belajar. Menurut dia, selama ini PR siswa yang dibawa ke rumahnya, kerap kali dikerjakan oleh orang tuanya.

Selanjutnya, Dedi menilai, dengan aturan ini akan membuat nyaman bagi anak-anak ketika di rumah. Anak tanpa PR juga dinilai memberikan waktu bagi mereka lebih produktif lewat berbagai kegiatan.

"Saya pengen anak di rumah itu baca buku dengan relax, bermusik, berolahraga, membantu orang tuanya punya warung, punya toko, ke sawah, ke kebon. Sehingga menjadi mereka produktif," katanya.

Kendati demikian, Dedi menekankan ada batasan, yakni aturan jam malam di mana siswa tingkat dasar hingga menengah atas tidak boleh ke luar rumah lebih dari jam 21.00 WIB. Kemudian, ada aturan mengenai awal jam sekolah pukul 06.30 WIB sampai siang sehingga tidak terlalu sore sampai di rumah, dengan Hari Sabtu dan Ahad libur.

"Ini kan rangkaian bagaimana menumbuhkan anak-anak di Jawa Barat agar tidak mengalami depresi dalam proses belajar mengajar dan tidak mengalami depresi ketika di rumah," ucap Dedi.

Dilansir Antara, ketika dilakukan konfirmasi ke beberapa pihak di Pemprov Jabar, edaran gubernur soal larangan memberikan PR bagi siswa dan siswi sekolah, belum ada.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement