REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK meminta pemerintah dan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan diri untuk melaksanakan putusan tersebut. Ia meyakini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bisa melaksanakan putusan MK itu.
"Jadi semangat apa yang menjadi keputusan MK untuk SD dan SMP, baik negeri maupun swasta gratis, tentunya Pemerintah Jakarta segera mempersiapkan diri," kata dia, Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan, penyediaan sekolah gratis merupakan salah satu janji kampanyenya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Karena itu, ia akan berupaya untuk menyediakan sekolah gratis bagi warga Jakarta.
"Karena hal ini sama seperti yang saya sampaikan ketika pada waktu sebelum maju sebagai calon gubernur, kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik," ujar Pramono.
Pramono menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan untuk melakukan uji coba menggratiskan 40 sekolah swasta untuk tahun ajaran 2025/2026. Menurut dia, akan ada beberapa sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMK, yang nantinya digratiskan oleh Pemprov Jakarta dalam proses uji coba tersebut.
"Untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK ataupun SD, SMP, swasta sebagai pilot project untuk gratis di sekolah swasta. Tetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu," kata Pramono.
Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Chico Hakim, mengapresiasi putusan MK tersebut. Menurut dia, putusan itu sejalan dengan rencana Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk memberikan subsidi, sehingga para siswa di sekolah swasta tidak lagi dikenakan pungutan.
"Itu sebenarnya sejalan dengan rencana Bapak Gubernur Pramono Anung yang beberapa lalu sudah mencetuskan bahwa akan ada sekolah swasta yang disubsidi oleh Pemprov, sehingga bisa membuat siswa di sana tidak ada pungutan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (28/5/2025).
Menurut dia, Pemprov Jakarta akan patuh dengan putusan MK. Namun, Pemprov Jakarta juga akan menunggu arahan pemerintah pusat terkait kebijakan yang akan dilakukan untuk menggratiskan SD dan SMP swasta.
Meski demikian, Chico menilai, Pemprov Jakarta dapat secara mandiri untuk menggratiskan SD dan SMP swasta. Pasalnya, Pemprov Jakarta memiliki kemampuan fiskal untuk melakukan itu.
"Dengan kemampuan fiskal pemerintah Jakarta, hal ini semoga bisa membuat kita menjadi pioner mewujudkan sekolah swasta gratis," ujar dia.
Chico menjelaskan, Pemprov Jakarta tentunya tidak akan menggratiskan seluruh sekolah swasta. Menurut dia, sekolah swasta yang akan digratiskan adalah sekolah yang banyak menampung warga yang memang memiliki keterbatasan dalam ekonomi.