REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu terkait korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.
"Uang ini akan dikirimkan ke Hong Kong melalui jasa perbankan," ucap Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Dia menjelaskan, dua perusahaan itu adalah PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit. Menurut Sutikno, penemuan uang bermula ketika penyidik mendapatkan informasi dua anak perusahaan PT Darmex Plantations tersebut akan mengirimkan uang yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Sebagai tindak lanjut, penyidik pun berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan memblokir uang yang jumlahnya Rp 479.175.079.148. Usai dilakukan pemblokiran, kata Sutikno, penyidik meminta kepada JPU agar uang tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara TPPU atas nama PT Darmex Plantations.
"Karena 99 persen pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Darmex Plantations. Sedangkan sisanya satu persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari," ucap Sutikno.