REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penasihat Hukum penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung (Agus difabel) menyayangkan keputusan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana hukuman 12 tahun penjara.
"Tuntutan 12 tahun penjara itu maksimal dalam ancaman pidananya. Kami sangat menyayangkan hal itu," kata M. Alfian Wibawa, perwakilan tim penasihat hukum Agus Buntung usai sidang tuntutan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Menurut dia, jaksa seharusnya mempertimbangkan kondisi Agus Buntung sebagai seorang penyandang tunadaksa. Hal tersebut dipandang sebagai suatu hal yang sepatutnya menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun materi tuntutan.
Oleh karena itu, Alfian menyatakan dalam sidang lanjutan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi akan memaksimalkan bantahan terhadap tuntutan jaksa.
Salah satunya berkaitan dengan hal memberatkan Agus Buntung yakni, jumlah korban lebih dari satu orang sesuai yang disebutkan dalam dakwaan berjumlah tiga orang.
"Namun, yang dihadirkan JPU di persidangan hanya satu orang. Artinya, berdasarkan fakta persidangan tidak relevan dengan dakwaannya," ucap dia.
Atas fakta sidang tersebut, pihaknya sudah meminta dua saksi lain untuk hadir dalam persidangan. Tetapi, hingga agenda sidang masuk dalam tuntutan tidak juga ada penambahan saksi korban yang dihadirkan jaksa dalam sidang.
"Makanya, nanti kami akan urai unsur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang TPKS sesuai tuntutan jaksa itu dan kami akan sesuaikan dengan fakta di persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Alfian mengatakan dalam agenda pembacaan nota pembelaan pada Rabu pekan depan (14/5), Agus Buntung akan turut serta menyusun dan membacakan nota pembelaan ke hadapan hakim. "Agus sendiri yang nanti akan membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim," kata Alfian.
Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara terhadap Agus Buntung.