Senin 05 May 2025 17:49 WIB

Agus Buntung Dituntut Maksimal 12 Tahun Penjara di Kasus Pelecehan Seksual

Terdakwa Agus Buntung merupakan seorang penyandang tunadaksa.

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung dituntut pidana hukuman 12 tahun penjara  Ricky Febriandi mewakili tim jaksa penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram usai sidang tuntutan terhadap terdakwa Agus Buntung yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025), mengatakan tuntutan itu sesuai dengan ancaman paling berat dalam dakwaan yang diterapkan jaksa dalam tuntutan.

Terdakwa Agus Buntung merupakan seorang penyandang tunadaksa. "Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata JPU Ricky.

Baca Juga

Selain menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti. Pertimbangan jaksa menuntut demikian adalah fakta persidangan yang mengungkap jumlah korban dari perbuatan terdakwa lebih dari satu orang dengan melakukannya secara berulang.

"Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya, tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," ujarnya.

Dia mengatakan dalam dakwaan sebenarnya ada juncto atau pertalian dengan Pasal 15 UU TPKS yang berkaitan dengan penambahan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan.

"Namun, karena terdakwa ini kita ketahui belum pernah dipidana, makanya kami tidak turut sertakan Pasal 15. Kalau diterapkan dalam tuntutan, ancaman hukumannya bisa jadi 16 tahun penjara," ucap dia.

Lebih lanjut, Ricky menerangkan bahwa sidang lanjutan dari perkara Agus Buntung telah ditetapkan majelis hakim pada Rabu pekan depan (14/5/2025) dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement