REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Universitas Udayana (Unud) Bali memecat seorang mahasiswa berinisial SLKDP karena terbukti melakukan pelecehan seksual secara daring dengan membuat konten asusila. SLKDP kerap mengedit foto-foto perempuan menjadi foto asusila.
“Sanksi pemecatan itu merupakan langkah tegas yang harus diambil demi menjaga integritas dan marwah institusi,” kata Rektor Unud Prof Ir I Ketut Sudarsana di Denpasar, Bali, Rabu (30/4/2025).
Pihak kampus telah menerbitkan Keputusan Rektor Unud Nomor 605/UN14/HK/2025 tentang sanksi administratif kepada mahasiswa pelaku kekerasan seksual. Mahasiswa jurusan akuntansi angkatan 2022 itu dijatuhkan sanksi pemecatan setelah melalui proses investigasi mendalam oleh Tim Etik Fakultas dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unud.
Pelaku melanggar Pasal 12 ayat 2 huruf f Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024. Rektor Unud menyebutkan pelaku terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual berupa pengambilan, perekaman, dan/atau penyebaran foto serta rekaman visual korban bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Untuk itu, pihaknya tidak memberikan toleransi atas pelanggaran berat yang merusak citra dan reputasi universitas. “Tindakan pelaku tidak mencerminkan karakter insan akademik yang unggul, mandiri dan berbudaya, sebagaimana tercantum dalam visi dan misi kampus,” ucapnya.
Pihaknya mengingatkan seluruh mahasiswa dan mahasiswi untuk menjaga komitmen moral karena kampus dibangun atas dasar integritas, martabat, dan rasa saling menghormati nilai yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota sivitas akademika.
Sebelumnya, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana Dewi Pascarani menyebutkan sudah ada 37 orang korban yang melaporkan diri sebagai korban dari tindakan pelaku. Dia menjelaskan awalnya dugaan pelecehan seksual tersebut terkuak setelah adanya pelaporan dari korban ke Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (DPMFEB) Unud.
Kemudian DPMFEB melaporkan kepada dekanat (dewan perwakilan mahasiswa) dan kemudian dekanat FEB melaporkan kejadian tersebut kepada Rektorat.
Kasus tersebut juga viral di media sosial di antaranya X yang mengabarkan dugaan pelecehan oleh pemuda inisial SLKDP yang kerap mengedit foto-foto perempuan menjadi foto asusila. Foto-foto tersebut diduga dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan lalu didistribusikan ke media sosial.