REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Anwar Abbas, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bekerja membongkar praktik mafia peradilan yang semakin marak terjadi.
"Untuk itu kita berharap mereka benar-benar bisa bekerja secara profesional dan tampil secara maksimal dengan integrity yang tinggi. Kita harapkan agar pihak penegak hukum benar-benat bisa menyiapkan SDM nya secara baik," kata Buya Anwar.
Hal ini disampaikan Buya Anwar menanggapi langkah Kejagung yang menetapkan Zarof sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan Zarof sebagai tersangka ini merupakan langkah Kejagung membongkar mafia peradilan, atas kelanjutan pengusutan temuan uang suap dan 51 kg emas saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar.
Karena dari temuan uang untuk pengaturan perkara ini, Kejagung juga telah membongkar dugaan suap Rp.60 miliar kepada hakim tipikor PN Jakarta Pusat. Diduga dari besarnya uang dan emas yang hampir mencapai Rp.1 triliun, Zarof mengatur banyak perkara hukum.
Maraknya mafia peradilan ini, menurut Buya Anwar, tidak lepas dari persoalan lemahnya pengawasan dan rendahnya hukuman buat para pelakunya. "Hal itu terjadi tentu tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan lemahnya sistem pengawasan dan rendahnya hukuman yang diberikan kepada para pelanggar hukum itu sendiri," kata Buya Anwar.
Maraknya praktik mafia peradilan yang melibatkan aparat penegak hukum, lanjut Buya Anwar, merupakan cermin dari krisis moral dan kehancuran akhlak dalam sistem peradilan Indonesia. “Akhlak dan moralitas dari para penegak hukum saat ini memang sedang bermasalah," ujar Buya Anwar.
Diingatkannya, jika citra pemerintah dan para penegak hukum sudah jatuh, masyarakat tidak lagi percaya kepada dunia peradilan maupun pemerintah. "Bila itu yang terjadi maka wibawa pemerintah dan para penegak hukum tentu akan jatuh," jelas Buya Anwar.
Buya Anwar berharap, pemerintah dan penegak hukum tidak menjatuhkan wibawanya. Karena, kata dia, hal itu bisa mengundang kegaduhan dan kerusuhan di tengah-tengah masyarakat dan akan sangat mengganggu jalannya pembangunan yang sedang dilaksanakan.