Selasa 29 Apr 2025 06:34 WIB

Kejagung Sita Seluruh Aset Keluarga Eks Pegawai MA Zarof Ricar

Jampidsus menemukan uang tunai pecahan asing di rumah petinggi MA Rp 951 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka Zarof Ricar (ZR) diduga banyak melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui kepemilikan aset-aset atas nama keluarganya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah melakukan penelusuran aset-aset milik keluarga Zarof yang betebaran di sejumlah kota.

Penyidik pun melakukan pemblokiran agar semua aset itu tak pindah kepemilikan dan melakukan penyitaan. Harli mengatakan, penyidik Jampidsus Kejagung sudah mengumumkan status Zarof sebagai tersangka TPPU. Penjeratan TPPU untuk mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) tersebut terhitung sejak 10 April 2025.

Baca Juga

"Terkait dengan penanganan perkara ZR, khususnya pada tindak pidana pencucian uang, penyidik sudah melakukan pemblokiran terhadap berbagai aset-aset yang dimiliki oleh ZR. Dan penyidik sudah meminta kepada Kantor Badan Pertanahan di Jakarta Selatan, di Kota Depok, dan di Pekanbaru, Riau untuk diambil tindakan, agar tidak berpindah tangan. Dan itu banyak sekali," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Harli menerangkan, dari banyak aset-aset yang diblokir tersebut, kebanyakan atas nama keluarga. Termasuk, sambung dia, atas nama anak-anaknya dan istrinya. "Ada yang kita temukan itu, atas nama keluarga. Lebih tepatnya keluarga ya," ucap Harli.

Menurut dia, pembekuan aset-aset milik Zarof menambah catatan kepemilikan yang akan dirampas negara lantaran diduga bersumber dari perbuatan tindak pidana. Zarof Ricar, saat ini sudah berstatus terdakwa dan kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

Zarof Ricar adalah salah-satu tersangka dalam kasus suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Dalam perkara tersebut, tim penyidik menangkap empat orang hakim pada Oktober 2024.

Mereka adalah tiga hakim majelis Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya merupakan hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 2023.

Mereka semua menerima pemberian uang Rp 3,5 miliar dari tersangka Lisa Rachmat (LR), yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur. Adapun sumber uang tersebut berasal dari Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur. Dari penyidikan lanjutan terhadap ketiga hakim tersebut, menurut Harli, tim Jampidsus Kejagung juga menangkap Zarof Ricar di Bali pada akhir Oktober 2024.

Hal itu mengungkap Zarof Ricar sebagai pejabat tinggi MA yang membantu Lisa Rachmat untuk turut mengatur komposisi majelis hakim pemeriksa perkara Ronald Tannur di persidangan. Dari pengusutan lanjutan, penyidik juga menangkap hakim Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan (PT Sumsel) Rudi Suparmono (RS) terkait perannya sebagai mantan ketua PN Surabaya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement