REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendukung usulan Mendagri Muhammad Tito Karnavian terkait wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pigai berpandangan, UU Ormas berkolerasi positif terhadap kemajuan demokrasi.
Pigai menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang dibentuk secara subjektif. Saat itu, regulasi tersebut lahir untuk membubarkan beberapa ormas, seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Karena itu, perlu ada perbaikan payung hukum tentang ormas. "Itu sangat bermasalah karena mengunci keran demokrasi di Indonesia," kata Pigai kepada Republika.co.id di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Pigai menduga, UU Ormas atau Perppu Nomor 2 tahun 2017 menjadi penyebab indeks demokrasi Indonesia selalu rendah. Bahkan, mantan komisioner Komnas HAM tersebut mengamati, Indonesia cenderung mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominen ke fraud democracy.
"Karena salah satunya UU Ormas atau Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Oleh karena itu revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka kran demokrasi. Saya beberapa waktu lalu konferensi pers juga agar UU ormas direvisi khususnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017," ujar Pigai.
Dia pun meminta publik melihat revisi UU tak hanya sudut pandang negatif, melainkan dilihat secara positif demi kemajuan demokrasi. Pigai menjamin, Kementerian HAM mendukung revisi UU Ormas kalau dimaksudkan untuk kebaikan. "Kementerian HAM posisinya mendukung revisi UU ormas asalkan demi kemajuan demokrasi," ujar Pigai.