Kamis 24 Apr 2025 16:23 WIB

Kasus Kematian Mahasiswa UKI Disetop, tak Ada Unsur Pidana, Ini Penyebab Korban Meninggal

Kesimpulan polisi diambil dari prarekonstruksi, keterangan saksi, dan kedokteran.

Lokasi tewasnya seorang mahasiswa berinisial KW di lingkungan Kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2025).
Foto: Bayu Adji Prihammanda/Republika
Lokasi tewasnya seorang mahasiswa berinisial KW di lingkungan Kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (7/3/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur menghentikan penyelidikan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) di area kampus pada Selasa (4/3). Polisi tidak ditemukan unsur pidana dalam kematian Kenzha. 

"Kasus kematian Kenzha Erza Walewangko tidak dapat ditingkatkan penyelidikannya ke tahap penyidikan karena peristiwa itu bukan tindak pidana. Untuk itu, penyelidik akan menghentikan proses ini dan melengkapi administrasinya," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis.

Baca Juga

Menurut Nicolas, penyelidikan dihentikan setelah petugas melakukan gelar perkara kasus sebagaimana LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Maret 2025 atas nama pelapor Roparulian Evander Ellia Napitupulu.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dalam dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan atau penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan kematian.

Selain itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (15/4) yang mengundang pihak eksternal yakni bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bid Propam Polda Metro Jaya, Itwasda Polda Metro Jaya, dan Bidkum Polda Metro Jaya.

"Penyelidik menyajikan semua data dan fakta hasil penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi, ahli pidana dan ahli kedokteran forensik, yang diperkuat dengan hasil autopsi oleh Rumah Sakit Polri," ujar Nicolas.

Nicolas menjelaskan, tak adanya unsur pidana dalam kasus tewasnya mahasiswa UKI ini sudah diperjelas saat adegan pra rekonstruksi dan keterangan dari para saksi.

Beberapa saksi mulai dari mahasiswa hingga pihak pengamanan (sekuriti) menjelaskan, Kenzha dengan posisi berdiri menggoyang-goyangkan besi pagar dengan kedua tangannya. Lalu besi pagar tersebut lepas hingga akhirnya Kenzha terjatuh dan masuk ke selokan.

"Korban jatuh ke dalam selokan, korban tidak bisa berdiri lagi. Yang mengangkat korban dari selokan dua orang saksi sekuriti yaitu WS dan AJW, dua orang sekuriti yang melihat langsung jaraknya kurang lebih 1,5-2 meter dari korban," ucap Nicolas.

Lalu, sebelumnya Kenzha juga sempat terjatuh dua kali di halaman payungan tengah dan terjatuh lagi saat hendak berjalan ke arah besi pagar. Kenzha kembali jatuh saat hendak dibawa ke IGD RS UKI karena lemas.

"Dari hasil pemeriksaan TKP, darah-darahnya itu mulai bercucuran di selokan itu. Jadi, kita ambil darah-darah tadi. Namun, darah-darahnya, DNA tidak bisa terdeteksi, tidak bisa dianalisis karena kondisi darahnya sudah bercampur dengan air hujan pada saat itu," jelas Nicolas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Dosis tinggi

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement