Kamis 24 Apr 2025 15:53 WIB

Satgas PKH Sita Eksekusi 47 Ribu Lahan Sawit DL Sitorus di Sumut

Lahan perkebunan kelapa sawit 47 hektare di Padang Lawas dikuasai PT Tor Ganda.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan sita eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektare (ha) milik keluarga almarhun DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut). Lahan itu bertahun-tahun dalam penguasaan PT Tor Ganda.

Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kejagung memastikan penyitaan tersebut dilakukan untuk mengembalikan lahan hutan milik negara.

Baca Juga

Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, sita eksekusi secara administratif sudah dilakukan.

Menurut dia, tim Satgas PKH pada Jumat (25/4/2025), mulai melakukan penguasaan total atas lahan hutan alih fungsi ilegal untuk dikembalikan ke negara. "Eksekusi sudah. Dan sudah dikuasai," kata Febrie kepada Republika.co.id di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Sekretaris Satgas PKH Sutikno menerangkan, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47 ha di Padang Lawas yang selama ini dalam penguasaan DL Sitorus melalui PT Tor Ganda sudah dinyatakan inkrah oleh pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum. Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) 2006 dinyatakan DL Sitorus bersalah dalam penguasaan lahan hutan Register 40 milik negara.

DL Sitorus pun dipenjara selama delapan tahun atas kesalahannya. Pun hakim memerintahkan kejaksaan mengeksekusi lahan 47 ha dalam Register 40 tersebut untuk dikembalikan ke negara.

Namun, kata Sutikno, bertahun-tahun setelah putusan MA, kejaksaan selalu gagal melakukan eksekusi lahan tersebut. "Selama ini mungkin dikarenakan adanya perlawanan-perlawanan, karena kita tahu memang selama ini, ada pengaruh yang cukup besar sehingga eksekusi lahan pada Register 40 tersebut tidak bisa dilaksanakan," ujar Sutikno.

Tetapi, kata Sutikno, adanya Satgas PKH, pelaksanaan eksekusi lahan oleh Kejagung segera untuk mengembalikan hak negara. Sutikno menerangkan, sita eksekusi dan penguasaan total 47 ribu ha lahan perkebunan kelapa sawit DL Sitorus, yang terbagi ke dalam dua klaster.

Pertama seluas 23 ribu ha yang selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda dan KPKS berada di Padang Lawas. "Yang dirampas seluruhnya, lahan dan bangunan untuk dikembalikan menjadi milik negara," kata Sutikno.

Klaster kedua lahan perkebunan kelapa sawit seluas 24 ribu Ha yang selama ini juga dalam penguasaan PT Torus Ganda dan Koperasi Parsub. "Jadi total luas lahan keseluruhan yang akan dilakukan sita eksekusi dan penguasaan oleh negara seluas 47 ribu hektare," kata Sutikno.

Dia menyebut, sita eksekusi dan penguasaan lahan kelapa sawit Tor Ganda tersebut akan dilakukan pada Jumat (25/4/2025). Setelah dalam penguasaan total, sambung Sutikno, Kejagung akan menyerahkan aset negara tersebut kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement