Rabu 16 Apr 2025 20:20 WIB

KPK Geledah Tujuh Lokasi Kasus Dana Hibah Jatim pada 14-16 April 2025

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah LaNyalla Mattalitti di Surabaya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun waktu 14--16 April 2025 menggeledah tujuh lokasi. Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penyidik KPK menggeledah tiga lokasi di Kota Surabaya, Jatim pada Senin (14/4/2025). "Ada tiga lokasi yang merupakan rumah pribadi, salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut, rumah LN," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga

LN diketahui merupakan anggota DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti. Pada Selasa (15/4), menurut Tessa, penyidik KPK menggeledah satu lokasi, sebuah kantor di Kota Surabaya. Adapun kantor tersebut diketahui merupakan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim.

Pada Rabu ini, dia menjelaskan, penyidik KPK menggeledah tiga rumah pribadi di lokasi yang berbeda. Dari tiga hari tersebut, kata Tessa, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik.

Walaupun demikian, sambung Tessa, penyidik KPK belum jelaskan secara spesifik dokumen maupun barang bukti elektronik tersebut disita dari lokasi mana saja. Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut Tessa, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya penyelenggara negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement