Selasa 15 Apr 2025 14:56 WIB

Kejagung Ajukan Kasasi Putusan Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi CPO

Para korporasi menyuap hakim Rp 60 miliar dalam kasus ekspor CPO demi vonis lepas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.
Foto: Antara/Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspe
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, Kejagung Pastikan Kasasi Putusan Lepas Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi CPOJAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan untuk melakukan perlawanan hukum atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonis lepas para korporasi terdakwa korupsi perizinan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO). Tim jaksa penuntut umum (JPU) Jampidsus Kejagung saat ini, sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah tersebut.

"Kasasi sudah dilayangkan per tanggal 27 Maret 2025 kemarin sesuai akta permohonan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (15/4/2025). Menurut dia, permohonan kasasi ke MA disusul dengan penyampain memori kasasi pada 9 April 2025.

Baca Juga

Harli menjelaskan, JPU menyampaikan banyak alasan hukum dalam memori kasasinya agar MA mengubah putusan lepas peradilan tingkat pertama terhadap para terdakwa korporasi dalam kasus minyak goreng tersebut. Alasannya, kata dia, JPU menemukan banyak pertimbangan majelis hakim yang cacat.

Apalagi, sambung Harli, belakangan terungkap putusan lepas (onslag) terhadap para terdakwa korporasi itu terindikasi korupsi. Hal tersebut dengan terungkapnya suap dan gratifikasi yang mengalir kepada tiga hakim pemutus lepas para terdakwa korporasi tersebut. "Tentunya kita berharap agar MA dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap perkara yang dimaksud," kata Harli.

Majelis hakim PN Tipikor Jakpus pada 19 Maret 2025, menjatuhkan vonis lepas terhadap para korporasi terdakwa korupsi perizinan ekspor CPO 2022. Para terdakwa tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palm Oil Lestari, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.

Terdakwa Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Sedangkan terdakwa ketiga adalah Musim Mas Group yang terdiri PT Musim Mas, PT Inti Benua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.

JPU dalam tuntutannya meminta majelis hakim agar menyatakan para terdakwa korporasi tersebut bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam mendapatkan izin ekspor CPO 2022. Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim PN Tipikor Jakpus menjatuhkan pidana denda senilai Rp 1 miliar terhadap masing-masing terdakwa. 

Juga, kata Harlu, meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan berupa denda pengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonoian negara. Terhadap terdakwa Permata Hijau Group, JPU meminta majalis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai Rp 935,5 miliar.

Terhadap terdakwa Wilmar Group senilai Rp 11,88 triliun dan terhadap terdakwa Musim Mas Group sebesar Rp 4,89 triliun. Namun, tuntutan tersebut mentah dalam putusan majelis hakim. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement