Rabu 30 Jul 2025 17:49 WIB

Kejagung Layangkan Pemanggilan Terakhir untuk Riza Chalid

Jika kembali mangkir, Riza Chalid akan dmasukkan dalam daftar buronan internasional.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Israr Itah
Raja minyak M Riza Chalid.
Foto: Republika
Raja minyak M Riza Chalid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melayangkan pemanggilan terhadap tersangka M Riza Chalid (MRC). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta Riza Chalid datang ke ruang pemeriksaan pada 4 Agustus 2025.

Pemanggilan ini menjadi yang ketiga kalinya untuk sang Raja Minyak itu. Jampidsus menyiapkan langkah memasukkan Riza Chalid ke dalam daftar buronan internasional jika ia kembali mangkir.

Baca Juga

“Riza Chalid diperkirakan pekan depan, tanggal 4 (Agustus) diperiksa. Ini menjadi pemanggilan ketiga. Penyidik sudah melakukan pemanggilan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

“Kita tunggu mudah-mudahan datang,” ujar Anang.

Anang menegaskan, Kejagung akan mengambil sikap yang lebih tegas jika Riza Chalid memilih kembali mengabaikan pemanggilan final tersebut.

“Kan sudah pemanggilan ketiga. Berarti kita mungkin dalam waktu dekat akan proses untuk diterbitkan red notice,” ujar Anang.

Dia menambahkan, Kejagung pun sudah mendapatkan kabar terkait pencabutan paspor Riza Chalid oleh Kementerian Imigrasi. Hal tersebut, menurut Anang, semestinya dapat mempermudah ruang gerak Riza Chalid untuk bisa dibawa kembali ke Indonesia menjalani proses hukum. Riza Chalid, kini diketahui berada di Malaysia.

Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025) lalu. Status hukum tersebut terkait dengan penyidikan korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Dalam kasus tersebut Jampidsus Kejagung menetapkan total 18 orang sebagai tersangka.

Penyidik juga menetapkan M Kerry Andrianto Riza (MKAR) alias Kerry, anak kandung Riza Chalid sebagi tersangka dalam kasus yang sama. Selain sudah menetapkan belasan tersangka, Kejagung juga mengumumkan angka kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp285 triliun sepanjang 2018-2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement