REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan pemutaran lagu di acara pernikahan maupun kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti. Pernyataan itu Supratman untuk meluruskan kabar beredar tentang royalti musik tersebut.
"Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada," tutur Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.
Ia menegaskan penerapan royalti hanya dikenakan untuk pemutaran lagu atau musik di ruang publik komersial, salah satunya kafe. Dengan demikian, kata dia, pemilik usaha kafe memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutarkan lagu di tempat usahanya.
Kendati begitu, Menkum menekankan pemutaran lagu atau musik di kafe tidak boleh membebani UMKM, sehingga pemerintah pasti mendengar semua pihak terkait penerapan royalti. "Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak," ucap dia.
Apalagi, dirinya menuturkan pengenaan royalti kepada pengusaha tidak hanya terikat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra.
Dijelaskan bahwa konvensi tersebut berlaku secara internasional, yang disetujui di Bern, Swiss pada 1886.
View this post on Instagram