REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan direktur PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya (DP) dan mantan komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (ISW). Kedua telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kedua tersangka ditahan di Cabang Rumah Tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari. "(Ditahan) Terhitung mulai 11 April 2025 sampai tanggal 30 April 2025," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
KPK telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai 1 juta dolar AS. KPK juga sudah mendapat hitungan BPK mengenai kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Kerugian negara yang terjadi sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 252 miliar)," ujar Asep.
Berdasarkan kronologinya, Asep mengatakan, pada 2017 PT PGN tak merencanakan pembelian gas dari PT IAE. Tapi DP menginstruksikan negosiasi dengan PT IAE menyangkut pembelian gas.
"(DP memerintahkan) melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isargas, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company (LDC) PT PGN," ujar Asep.
Kemudian, PT PGN membayarkan uang 15 juta dolar AS sebagai uang muka. Tapi uang itu justru dipakai PT IAE guna pembayaran utang ke sejumlah pihak yang tak berhubungan dengan perjanjian.
Asep memastikan, penahanan dua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi. Bahkan pemeriksaan ahli dan anggota BPK turut dilakukan penyidik KPK.
"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Asep.