REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kasus dugaan korupsi importasi gula, Muhammad Yany, menyebutkan pilihan impor gula mentah atau raw sugar pada era terdakwa Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan periode 2015–2016 merupakan keputusan yang logis. Yany, yang merupakan Kasubdit II Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2014–2016, mengungkapkan hal itu mengingat ketiadaan Gula Kristal Putih (GKP) di pasar global.
"Di pasar internasional, istilah GKP tidak dikenal," kata Yany dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/3/2025).
Yany menjelaskan di pasar internasional, hanya ada istilah gula mentah atau raw sugar dan gula rafinasi atau refined sugar. Oleh karena itu, sambung dia, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI tidak bisa mengimpor GKP karena hanya memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U), sehingga harus bekerja sama dengan swasta yang memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Dengan demikian, Yany menuturkan bahwa lantaran tidak ada istilah GKP di luar negeri, hanya terdapat pilihan antara gula mentah dan gula rafinasi.
"Nah, keduanya ini tidak bisa langsung disalurkan ke masyarakat," ucap dia.
Penjelasan saksi tersebut merespons jaksa penuntut umum (JPU) yang mempertanyakan kebijakan impor gula mentah yang dilakukan oleh mantan Tom Lembong pada 2015. Dalam sidang lanjutan itu, JPU menilai impor gula seharusnya dilakukan dalam bentuk GKP.