REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Kementerian Komunikasi Digital Rudi Sutanto atau akrab disebut Rudi Valinka pemilik akun @kurawa mendapat sorotan netizen. Hal itu setelah pernyataan terkait draf RUU TNI.
"Ternyata draft RUU TNI yang ada tidak sesuai yang beredar di medsos kemarin 😁 Kena prank lagi aja deh netizen," tulis di akun X, kemarin.
Sontak sejumlah warganet merespons dengan beragam cicitan. Banyak di antaranya yang mempertanyakan kualitas kicauan dari Kurawa, padahal dia adalah seorang staf khusus. Ia juga dianggap 'menghina netizen'.
"Rendah sekali kualitas anda sebagai stafsus di kementerian menertawakan masyarakat krna ketidaktahuan Sayang sekali duit negara ini menggaji tipe manusia sprti anda
Pemerintah hrs memberikan info yg jelas bkn malah dijadikan bahan lelucon dan anda skrng adalah bagian pemerintah," jawab seorang warganet.
"Kurawa, kata2 anda ini sangat menyakitkan sekali dibacanya.Sadarlah!"
Selebritas sekelas Ferdi Nuril ikut merespons Kurawa. Ia bahkan menyenggol akun Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid atas kicauan yang dianggap merendakan itu,
"Kepada Ibu @meutya_hafid Staf Khusus Bidang Strategis Komunikasi Anda yang digaji oleh rakyat, komunikasi kepada rakyat dengan kalimat “Kena prank lagi aja deh netizen”. Setelah “ndasmu”, “otak kampungan”, sekarang “kena prank”. Cara komunikasi rezim ini sangat memalukan 🤦🏻," kicauanya.
Masalah draf RUU TNI memang menjadi pembicaraan hangat di publik. Banyak pihak bertanya-tanya soal draf mana sebenarnya yang dibahas oleh pemerintah bersama DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang meluas di media sosial (medsos). Dasco mengklaim draft tersebut tak sama dengan draf yang jadi materi pembahasan Komisi I DPR RI.
"Dalam beberapa waktu ini telah terjadi dinamika mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia. Kami cermati bahwa di publik di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata Dasco kepada wartawan pada Senin (17/3/2025).
Dasco menyebut Komisi I DPR RI membatasi revisi terhadap tiga pasal saja yaitu Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47.
Dasco merinci Pasal 3 ayat (2) RUU TNI tentang kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berhubungan dengan aspek perencanaan strategi TNI berkoordinasi Kementerian Pertahanan.
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," ujar Dasco.
Selanjutnya, Pasal 53 mengenai usia pensiun tentara. Pasal ini meregulasi kenaikan batas usia pensiun dari 55 tahun hingga 62 tahun.
"Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," ujar Dasco.
View this post on Instagram