Selasa 18 Mar 2025 06:44 WIB

Pos TNI Bertambah Jadi 16 KL, Istana: Butuh Keahlian Mereka

Hasan sebut pos jabatan itu memang sudah diisi oleh prajurit TNI aktif.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).
Foto: Republika.co.id/Erik Purnama Putra
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresiden mendukung penambahan pos kementerian/lembaga (KL) yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dalam RUU TNI.  Menurut Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi diperlukan keahlian dan beririsan dengan lingkup kerja TNI.

"Karena posisi-posisi untuk TNI, nggak di-open, tapi dikunci. Dikunci ke-16 posisi yang memang memerlukan ekspertis-nya mereka. Memerlukan keahliannya mereka dan beririsan ruang kerja dengan ekspertis mereka," kata Hasan, Senin (17/3/2025) malam. 

Baca Juga

Pernyataan Hasan kepada media di Jakarta, Senin (17/3) malam itu menanggapi soal revisi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang di dalamnya mengatur soal peluasan penempatan prajurit aktif dari sebelumnya 10 menjadi 16 kementerian/lembaga.

Meski terdapat penambahan lembaga yang bisa diisi oleh TNI, Hasan menegaskan bahwa jabatan tersebut memang sudah diisi oleh prajurit TNI aktif, namun belum diatur melalui undang-undang.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI saat ini, hanya ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, dan Badan Siber dan Sandi Negara.

Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement