Senin 17 Mar 2025 14:36 WIB

Pasal-Pasal di RUU TNI yang Menyita Perhatian Publik

Jabatan sipil dan masa pensiun TNI menjadi pasal yang dibicarakan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (dua kiri) bersama pimpinan komisi I DPR memberikan keterangan pers terkait Revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan tersebut DPR menegaskan hanya membahas 3 pasal pada revisi UU TNI yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga dan Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. DPR juga menekankan pembahasan 3 pasal itu tidak dilakukan secara diam-diam atau kebut-kebutan.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (dua kiri) bersama pimpinan komisi I DPR memberikan keterangan pers terkait Revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan tersebut DPR menegaskan hanya membahas 3 pasal pada revisi UU TNI yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga dan Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. DPR juga menekankan pembahasan 3 pasal itu tidak dilakukan secara diam-diam atau kebut-kebutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) DPR RI terus menggodok  Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Pembahasan itu dilanjutkan setelah sebelumnya Panja RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah melakukan konsinyering di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, pada Jumat-Sabtu (14-15 Maret).

Baca Juga

Dalam pembahasan RUU tersebut, terdapat beberapa pasal yang sampai saat ini menjadi perhatian publik. Di antaranya mengatur soal jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dan perpanjangan usia pensiun.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang telah disahkan Panja pada Sabtu (15/3/2025), dijelaskan RUU yang diusulkan pemerintah dalam dua pasal tersebut.

Pasal 47 tentang jabatan sipil

- RUU usulan inisiatif DPR

(Ayat 1)

Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

(Ayat 2)

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi kementerian bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

- RUU usulan pemerintah

(Ayat 1)

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Keterangan: Reposisi ayat (2) menjadi ayat (1) dengan menghilangkan Dewan Ketahanan Nasional dan mengganti dengan Dewan Pertahanan Nasional, mengganti Sekretaris Militer Presiden menjadi Sekretariat Militer Presiden, menambahkan Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut sebagaimana yang sudah berjalan selama ini serta Kejaksaan Agung sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Jabatan JAMPIDMIL).

Penjelasan: Jabatan-jabatan dimaksud diduduki oleh Prajurit TNI aktif karena sesuai tugas pokok dan fungsi kekhususannya.

(Ayat 2)

Selain menduduki jabatan pada kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Keterangan: Perubahan menyesuaikan perubahan pada ayat (1)

Pasal yang disetujui Panja tanggal 15 Maret 2025

(Ayat 1)

Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Disetujui Panja tanggal 15 Maret 2025

Catatan: Memberikan amanat agar pemerintah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan Kejaksaan Republik Indonesia adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

(2) Selain menduduki jabatan pada kantor kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sedangkan untuk pasal yang mengatur usia pensiun prajurit sebagai berikut:

Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit

- RUU usulan inisiatif DPR

(Ayat 1)

Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.

(Ayat 2) Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Ayat 3) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

(Ayat 4) Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden"

- RUU Usulan pemerintah

(Ayat 1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

Keterangan: Mengubah rumusan ayat (1) dengan menghapus kalimat “usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dan menambahkan frase “dengan batas usia pensiun”

Usulan Baru Pemerintah: Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

(Ayat 2) Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Keterangan: Penambahan 4 (empat) ayat, yaitu ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).

(Ayat 3) Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

(Ayat 4) Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi umur 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

(Ayat 5) Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yakni 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.

(Ayat 6)

Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.

Keterangan: Penambahan ayat baru untuk mengatur pensiunan perwira dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi

(Ayat 7) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah"

 Keterangan: Penambahan Penambahan ayat baru untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira komponen cadangan yang berasal dari pensiunan dalam rangka mobilisasi.

Pasal yang disetujui Panja tanggal 14 Maret 2025

(Ayat 1) Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement