Senin 17 Mar 2025 12:57 WIB

Dasco Bantah Draft RUU TNI yang Beredar di Medsos, Begini Penjelasannya

Dasco mengeklaim, Komisi I DPR RI membatasi revisi terhadap tiga pasal saja.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang meluas di media sosial (medsos).
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang meluas di media sosial (medsos).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah draf Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang meluas di media sosial (medsos). Dasco mengeklaim draft tersebut tak sama dengan draf yang jadi materi pembahasan Komisi I DPR RI.

"Dalam beberapa waktu ini telah terjadi dinamika mengenai revisi Undang-Undang Tentara Nasional Republik Indonesia. Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," kata Dasco kepada wartawan pada Senin (17/3/2025).

Baca Juga

Dasco menyebut Komisi I DPR RI membatasi revisi terhadap tiga pasal saja yaitu Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47. Dasco merinci Pasal 3 ayat (2) RUU TNI tentang kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berhubungan dengan aspek perencanaan strategi TNI berkoordinasi Kementerian Pertahanan.

"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," ujar Dasco.

Selanjutnya, Pasal 53 mengenai usia pensiun tentara. Pasal ini meregulasi kenaikan batas usia pensiun dari 55 tahun hingga 62 tahun. "Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun," ujar Dasco.

Terakhir Pasal 47 isinya prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Pada saat UU TNI sebelum direvisi ada 10 lembaga. Kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di undang-undangnya dicantumkan sehingga dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang TNI seperti Kejaksaan Agung. Sebab, Jaksa Agung Muda Pidana Militer di Undang-Undang Kejaksaan dijabat oleh TNI.

"Kemudian untuk pengelola perbatasan karena itu beririsan dengan tugas pokok dan fungsi (TNI)," ujar Dasco.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement