Selasa 25 Feb 2025 19:40 WIB

Kejagung Tegaskan Tersangka Oplos BBM RON 90 Jadi 92 Meski Pertamina Membantah

“Kemudian (BBM) di-blending ya kan, dioplos, dicampur,” ujar Qohar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar
Foto: Bambang Nuroyono
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Manipulasi bahan bakar minyak (BBM) beroktan 90 menjadi RON 92 merupakan salah-satu dari sekian modus dalam kasus dugaan korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina yang dilakukan subholding PT Pertamina Patra Niaga. Pengoplosan bahan bakar murah beroktan rendah menjadi kelas nonsubsidi tersebut dijual ke pasaran sehingga merugikan hak-hak masyarakat dan konsumen.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menerangkan, rangkaian kegiatan manipulatif tersebut, dimulai dari hulu. Mulai dari pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

Baca Juga

Namun, dalam pengadaan tersebut, BBM yang didatangkan adalah RON 90. Menurut Qohar, PT Pertamina Patra Niaga membayar BBM RON 90 yang diimpor tersebut dengan harga BBM RON 92. Perbuatan tersebut, kata Qohar dilakukan sepanjang 2018 sampai 2023.

“Itu salah-satu modusnya, yang saya katakan RON 90 ya, tetapi dibayarnya seharga RON 92,” ujar Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/2/2025).

Menurut Qohar, dari BBM RON 90 impor tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengumpulkannya ke dalam storage atau depo. “Kemudian (BBM) di-blending ya kan, dioplos, dicampur,” ujar Qohar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement