Rabu 19 Feb 2025 09:16 WIB

Komisi X DPR Sambut Baik Pembatalan Izin Kampus Kelola Tambang

Kampus bisa tetap fokus pada tugas utamanya di bidang pendidikan dan penelitian.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Komisi X menyambut baik ketentuan dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada kampus.
Foto: dpr.go.id
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Komisi X menyambut baik ketentuan dalam revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada kampus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi X DPR RI menyambut baik ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Hal itu dinilai tepat karena memastikan kampus tetap berada di khittahnya sebagai lembaga pendidikan.

"Komisi X menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga

Menurut dia, hal tersebut dapat memastikan perguruan tinggi bisa tetap berfokus pada tugas utamanya di bidang pendidikan dan penelitian. Hetifah menyampaikan manfaat dari pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta harus dipastikan benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi.

"Jadi, bukan hanya menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujarnya.

Komisi X menekankan pentingnya keberadaan mekanisme penyaluran manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi agar dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pemerintah, kata Hetifah, diharapkan segera menetapkan sistem yang memastikan pendapatan dari WIUP batubara dialokasikan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Ia meminta perguruan tinggi tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya itu agar tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan perlindungan terhadap lingkungan.

Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025, menyepakati RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. DPR dan pemerintah bersepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian WIUP diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement