REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusaha yang menjadi pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal sekaligus tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (21/8/2025) pukul 21.36 WIB.
Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Rudy Ong tiba mengenakan kemeja berwarna merah muda, dan memegang erat tangan kiri seseorang di depannya. Orang yang memakai kemeja berwarna cerah dan rompi berwarna abu tersebut juga berusaha menghalangi pandangan para jurnalis yang berusaha memotret atau merekam kedatangan Rudy Ong di Gedung Merah Putih KPK.
Pada pukul 21.37 WIB, komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan berjalan ke arah tangga menuju lantai pemeriksaan. Rudy Ong tampak kebingungan di tengah perjalanan karena sudah tidak ada orang yang melindunginya dari sorotan para jurnalis.
Ia berhenti sesaat, dan lima detik kemudian memutuskan melindungi mukanya dengan tangan kirinya. Setelah yakin sorotan para jurnalis sudah mereda, dia menurunkan lengannya.
Namun, dia kembali berusaha menghindari sorotan para jurnalis dengan berjalan seperti merangkak hingga akhirnya berdiri setelah membelakangi pandangan.
Sebelumnya, KPK pada 19 September 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.
Pada 24 September 2024, KPK telah mencegah tiga orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC).
Namun, status tersangka Awang Faroek gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 22 Desember 2024.