Jumat 15 Aug 2025 01:00 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Bupati Pati dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub

KPK menyelidiki ulang peran Bupati Pati dalam dugaan suap proyek kereta api DJKA Kemenhub, dengan potensi pemanggilan sebagai saksi.

Rep: antara/ Red: antara
KPK dalami kembali peran Bupati Pati di kasus DJKA Kemenhub.
KPK dalami kembali peran Bupati Pati di kasus DJKA Kemenhub.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami peran Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8).

Sudewo diduga menerima aliran commitment fee dari proyek tersebut. KPK menyatakan akan memanggil Sudewo sebagai saksi jika diperlukan. Nama Sudewo juga disebut dalam sidang kasus dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.

KPK disebut telah menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, namun Sudewo membantah tuduhan tersebut. Ia juga membantah menerima uang Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Perkembangan Kasus Suap DJKA

Kasus ini mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Sejak itu, KPK telah menetapkan 14 orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Solo, Makassar, dan beberapa daerah lainnya.

KPK menduga ada pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. Terbaru, pada 12 Agustus 2025, KPK menahan tersangka ke-15, seorang ASN di Kemenhub bernama Risna Sutriyanto.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement