REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai kasus murid SD yang dihukum duduk di lantai karena menunggak SPP menjadi peringatan. Sekolah harus menjadi tempat anak berlindung dan mengembangkan diri, bukan malah menekan mereka, karena berpengaruh terhadap psikologis anak.
"Sebetulnya mungkin banyak terjadi di tempat lain. Jadi ini mungkin sebagai peringatan juga untuk sekolah-sekolah agar tidak melakukan yang berpengaruh terhadap psikologis anak," kata Arifah saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Pihaknya sudah melakukan pendampingan dan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menurut Arifah, bentuk hukuman tersebut diharapkan tidak terjadi lagi, karena kasus tersebut menjadikan anak-anak sebagai korban dari ketidakmampuan finansial orang tua.
Sementara itu, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan agar siswa mendapat perlindungan selama di sekolah atau di satuan pendidikan. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9 Ayat (1a) yang menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.
"Sebetulnya sudah ada. Karena sebetulnya itu adalah kebijakan dari wali kelas. Pihak sekolah tidak mengetahui," kata Arifah.
Arifah menambahkan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti dan memberi sanksi terhadap sekolah atas kasus tersebut. Sebelumnya, M (10), siswa kelas 4 di SD swasta di Kota Medan, Sumut, harus menjalani hukuman dengan duduk di lantai selama dua hari pada 6 - 7 Januari 2025 saat kegiatan belajar mengajar.
M duduk di lantai mulai pukul 08:00 hingga 13:00 WIB. M dihukum oleh wali kelasnya berinisial H karena menunggak SPP selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2024, dengan total Rp180 ribu. Kasus ini menjadi perbincangan di jagat maya, setelah video rekaman M duduk di lantai beredar luas di media sosial.