Senin 30 Dec 2024 18:59 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Bicara Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis, Begini Penilaiannya

Hukuman 6,5 tahun dinilai terlalu ringan dan dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

Natalius Pigai di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Natalius Pigai di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, kekecewaan publik terkait vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah Tbk sangat bisa dipahami. Hukuman tersebut dinilai terlalu ringan dan dianggap belum memenuhi rasa keadilan.

"Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat, meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi," ucap dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Baca Juga

Pigai mengaku bisa memahami nuansa kebatinan masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Bagaimanapun, kata dia, masyarakat mempunyai hak atas rasa keadilan.

Namun demikian, menurut Pigai, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa nilai keadilan merupakan elemen terpenting dalam memberi kepuasan atas tindakan perlawanan hukum.

"Oleh karena itu, Kementerian HAM sebagai bagian dari pemerintahan tentu memiliki semangat seirama menghadirkan pemerintah yang bersih dan berwibawa. Rakyat menaruh harapan besar, hak atas keadilan," demikian Pigai.

Sebelumnya, Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement