Jumat 31 Oct 2025 19:16 WIB

Menteri Pigai: Komnas HAM Bakal Bisa Menyidik dan Menuntut Pelanggaran HAM

Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM 1999 mengancam keberadaan lembaga tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Menteri HAM Natalius Pigai.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri HAM Natalius Pigai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah membantah rancangan revisi Undang-undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) 39/1999 upaya untuk memberangus keberadaan Komisi Nasional (Komnas HAM). Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan anggapan tersebut ngawur. Justeru kata dia pemerintah mendorong perubahan UU HAM tersebut agar memperkuat peran dan kewenangan Komnas HAM. 

“Saya sampaikan sepertinya Ketua Komnas HAM yang sekarang ini, dia itu kurang banyak membaca. Suruh dia banyak membaca, terutama tentang rancangan undang-undang 39/1999 itu,” kata Pigai kepada Republika melalui sambungan seluler, Jumat (31/10/2025). “Saya bersama pakar-pakar HAM terbaik yang ada di Indonesia ini, justeru merancang agar Komnas HAM itu diperkuat dengan ditambah kewenangan-kewenangannya,” sambung Pigai.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Pigai menerangkan, beberapa klausul penguatan dalam rancangan revisi UU HAM itu mulai dari peran Komnas HAM sebagai lembaga independen yang tetap menjalankan fungsi pelayanan pengaduan HAM. Dari peran itu, kata Pigai, Kementerian HAM juga memasukkan klausul agar Komnas HAM punya peran sebagai lembaga independen yang tetap dapat melakukan penyelidikan atas pengaduan HAM, tetapi juga dapat melanjutkan kewenangan itu ke level penyidikan. “Komnas HAM itu nantinya dibuat bukan cuma penyelidikan, tetapi penyidikan dari pengaduan HAM oleh masyarakat itu,” kata Pigai.

Tak cukup dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tersebut, kata Pigai, tim perancang revisi UU HAM dari Kementerian HAM juga memasukkan pasal-pasal yang menambahkan peran Komnas HAM sebagai lembaga penuntutan atas hasil penyelidikan dan penyidikannya. “Kita akan buat Komnas HAM ini seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pelanggaran-pelanggaran HAM,” kata Pigai. Rancangan revisi UU HAM 39/1999, kata Pigai juga akan memperkuat Komnas HAM dengan kewenangan dalam pemanggilan paksa terhadap orang-orang terkait pelanggaran HAM.

Juga, kata Pigai kewenangan Komnas HAM dalam memberikan pendapat atau amicus curiae terhadap suatu keadaan hukum. Bahkan, kata Pigai pendapat dari Komnas HAM itu mengikat. “Dengan seperti itu, apakah kami (Kementerian HAM) disebut oleh Komnas HAM akan melemahkan mereka (Komnas HAM)? Saya tidak setuju anggapan seperti itu. Makanya, saya sampaikan Ketua Komnas HAM itu, baca draft-nya, banyaklah baca,” kata Pigai. 

photo
Terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu saat divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar. - (Republika/Rizky Suryarandika)

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengkritisi rancangan revisi UU 39/1999 yang diinisiasi Kementerian HAM. Revisi UU HAM tersebut masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) dan akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun sidang 2026 mendatang.  Anis Hidayah menyampaikan ada 21 pasal dalam rancangan UU HAM yang baru mengancam keberadaan Komnas HAM.

“Komnas HAM keberatan dan mengkritik rancangan revisi UU 39/1999 tentang HAM yang disusun oleh pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia ini. Rancangan ini melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM,” kata Anis melalui pernyataan resmi Komnas HAM yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (30/10/2025). Anis menerangkan, ada sebanyak 21 pasal dalam revisi UU HAM 1999 yang mengancam keberadaan Komnas HAM dari sisi peran, fungsi, maupun kewenangan.

Di antaranya terkait dengan Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83 sampai 85, Pasal 100, Pasal 102 sampai 104, Pasal 109, dan Pasal 127 di dalam UU HAM 1999. Dia mencontohkan dalam Pasal 1 ayat (7), dan Pasal 75, serta Pasal 89 ayat (1) sampai ayat (4) yang mengatur soal tugas serta kewenangan Komnas HAM. “Dalam pasal-pasal tersebut, Komnas HAM memiliki empat tugas dan kewenangan utama. Yakni sebagai pengkaji dan penelitian, penyuluhan, serta pemantauan dan mediasi,” kata Anis. Tetapi dalam rancangan revisi di Pasal 109 Kementerian HAM menebalkan tentang penghapusan kewenangan Komnas HAM dalam menerima dan menangani pengaduan terkait masalah-masalah, dan pelanggaran HAM.

“Dalam rancangan terbaru, sebagaimana diatur dalam Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima, dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, melakukan pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM,” kata Anis. Revisi UU HAM tersebut menebalkan tentang kewenangan Komnas HAM terkait peran awalnya itu hanya dibolehkan jika mengacu pada regulasi, dan instrumen HAM internasional. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement