Senin 30 Dec 2024 17:18 WIB

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun, Kini Helena Lim 5 Tahun, Uang Pengganti 'Hanya' Rp900 Juta

Helena secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan TPPU.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Helena Lim saat akan memberikan keterangan dalam dalam sidang lanjutan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah Helena Lim saat akan memberikan keterangan dalam dalam sidang lanjutan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim divonis lima tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 900 juta. Helena yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) divonis terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

"Menyatakan terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum membantu melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

Baca Juga

Vonis pidana tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Helena dipidana selama 8 tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta pembayaran uang pengganti Rp 210 miliar subsider empat tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi timah. Tuntutan uang pengganti tersebut sangat jauh dari vonis majelis hakim yang 'hanya' Rp 900 juta.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Helena dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Lantaran terbukti melakukan TPPU, majelis hakim pun turut menghukum Helena dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 900 juta. Apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tutur hakim ketua.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya, merupakan tulang punggung di keluarga, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.

Dalam kasus itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp 900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Perbuatan para terdakwa dalam kasus timah, termasuk Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement