Senin 30 Dec 2024 13:46 WIB

Hakim Keluarkan Ibunda Helena Lim Saat Sidang Putusan Kasus Timah, Ini Alasannya

Helena Lim menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi timah triliunan rupiah.

Terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Helena Lim (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). JPU menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus dugaan korupsi komoditas timah Helena Lim (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). JPU menuntut Helena Lim dengan hukuman 8 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengeluarkan ibunda terdakwa Helena Lim, Hoa Lian dari ruang persidangan. Langkah itu diambil majelis hakim karena Hoa Lian terus menangis sepanjang sidang putusan berlangsung.

"Itu ada siapa yang nangis-nangis? Tolong dikeluarkan supaya tidak mengganggu konsentrasi Majelis Hakim membaca putusan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024).

Baca Juga

Adapun Hoa Lian berada di ruang sidang menggunakan kursi roda. Saat diminta hakim ketua keluar dari ruang sidang, Hoa Lian sempat menolak dan terus menangis. Namun karena telah diminta oleh hakim ketua, para petugas keamanan pun tetap membawa Hoa Lian untuk keluar dari ruang persidangan.

Saat dikeluarkan oleh beberapa petugas keamanan, Hoa Lian pun terus menangis dan sempat marah kepada para petugas keamanan. "Tukar saja dengan nyawa saya," ucap Hoa Lian sambil terus menangis.

Adapun Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) menjalani sidang putusan atau vonis terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin. Helena tiba di ruang sidang Muhammad Hatta Ali pada pukul 11.00 WIB mengenakan pakaian hitam. Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Selain Helena, terdapat pula beberapa terdakwa yang menjalani sidang putusan dalam sidang yang sama, yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, serta Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement