Selasa 24 Dec 2024 14:41 WIB

Mengapa Negara Rugi Ratusan Triliun Tapi Harvey Moeis Cuma Divonis 6,5 Tahun?

Harvey dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga timas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis hakim terhadap terdakwa korupsi timah Harvey Moeis dipertanyakan. Mengapa Harvey yang dinilai rugikan negara ratusan triliun hanya divonis 6,5 tahun. 

Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo menyayangkan Harvey Moeis yang hanya diketok hukuman 6,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yudi menilai hukuman itu tak sesuai dengan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Baca Juga

Harvey awalnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa dari Kejaksaan Agung. Namun majelis hakim memvonis Harvey jauh di bawah tuntutan.

"Tentu kasus ini vonisnya jauh dari rasa keadilan publik karena sangat rendah hanya 6,5 tahun jauh dari tuntutan jaksa yang 12 tahun," kata Yudi dalam keterangan pers pada Selasa (24/12/2024).

Oleh karena Yudi mendorong supaya jaksa segera mengajukan banding atas vonis itu. Yudi berharap keadilan dapat diraih di tingkat banding.

"Kita berharap jaksa bisa banding setidaknya bahwa apa yang dituntut oleh kejaksaan bisa diamini oleh hakim di tingkat selanjutnya," ujar Yudi.

Selain itu, Yudi tetap mengapresiasi hakim pada sisi pengakuan adanya kerugian negara dari kasus ini hingga  Rp 300 triliun. Selanjutnya Harvey Moeis pun wajib mengembalikan uang ke negara. "Tapi untuk hukuman penjaranya masih jauh dari rasa keadilan publik," ujar Yudi.

Sebelumnya, Harvey dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menimbulkan kerugian negara Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjut Eko.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Kalau tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey pun dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Kalau tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Adapun semua aset yang telah disita akan menjadi milik negara. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement