REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta pada Rabu (17/12/2024). Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran senilai Rp 150 miliar oleh Dinas Kebudayaan tahun anggaran 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berkomitmen untuk menghormati kasus hukum yang sedang berjalan di Kejati Jakarta. Pemprov juga siap bekerja sama untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
"Kami komitmen menghormati proses hukum dan kita siap bekerja sama untuk tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan atas anggaran tahun 2023," kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Ia menegaskan, Pemprov juga telah menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana dari jabatannya per hari ini. Untuk sementara, Dinas Kebudayaan akan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan Imam Hadi Purnomo sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas.
"Terkait Kepala Dinas Kebudayaan, hari ini saya nonaktifkan," kata dia.
Sebelumnya dilaporkan, Kejati Jakarta menemukan barang bukti ratusan stempel palsu Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Temuan tersebut hasil dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jakarta terkait dengan pengusutan dugaan korupsi dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran senilai Rp 150 miliar oleh Dinas Kebudayaan tahun anggaran 2023.
“Penyidik Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan menemukan ratusan stempel palsu,” begitu kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu.
View this post on Instagram