Kamis 19 Dec 2024 15:40 WIB

Ini Modus Dugaan Korupsi Rp 150 M di Dinas Kebudayaan Jakarta, Ada Sanggar Tari Fiktif

Penyidik Kejaksaan Tinggi memeriksa tiga orang usai penggeledahan di Dinas Kebudayaan

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan ratusan stempel palsu.
Foto: Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan ratusan stempel palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan mulai memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan korupsi penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pada Kamis (19/12/2024) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa tiga orang, yakni IHW, MFM, dan GAR.

Ketiganya diperiksa oleh tim penyidik tindak pidana khusus kejati terkait dengan temuan sejumlah barang-barang bukti terkait dugaan kegiatan fiktif sejumlah program di Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta senilai Rp 150 miliar.

Baca Juga

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menerangkan, IHW diperiksa terkait perannya selaku Kepal Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Sedangkan MFM diperiksa sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan. Kemudian GAR diperiksa selaku pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

“Ketiganya diperiksa masih sebagai saksi. Dan pemeriksaan tersebut sebagai prosedur hukum dalam penyidik memperkuat pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Syahron dalam siaran pers, Kamis (19/12/2024).

Saat dihubungi Syahron menjelaskan, kasus korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta tersebut terkait dengan penyerapan anggaran setotal Rp 150 miliar pada periode 2023. Pada intinya, kata Syahron ada sejumlah kegiatan kebudayaan yang menjadi program pada Dinas Kebudayaan.

Dari berupa sanggar tari-tari, forum-forum peradatan, dan pembinaan kelestarian khas Betawi. “Anggaran tersebut kurang lebih sekitar 150-an miliar. Nah, dalam pelaksanaannya kegiatan-kegiatan dalam program tersebut banyak yang fiktif, tapi anggarannya tetap dikeluarkan,” ujar Syahron.

Dia mencontohkan dalam kegiatan sanggar tari, dan kegiatan pembudayaan seni-seni Betawi. Dalam kegiatan-kegiatan tersebut Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta mengeluarkan pembayaran-pembayaran untuk infrastruktur kegiatan, seperti tenda, dan peralatan-peralatan sound system.

Bahkan sampai dengan mengundang beberapa nama publik figur dan selebritas untuk dijadikan pembawa acara, ataupun tamu undangan. “Dalam pertanggungjawaban kegiatannya secara administratif itu ada menggunakan stempel-stempel yang dipalsukan. Tetapi kegiatannya itu fiktif. Artinya ada pemalsuan dalam penyerapan anggaran-anggaran itu,” kata Syahron.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement