Kamis 02 Jan 2025 17:54 WIB

Kejaksaan Tetapkan Kadis Kebudayaan Jakarta Tersangka Korupsi Rp 150 Miliar

Dalam pengusutan kasus, penyidik Kejati DKI Jakarta menemukan ratusan stempel palsu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan ratusan stempel palsu.
Foto: Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan ratusan stempel palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi di Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasuki babak baru. Pada Kamis (2/1/2025) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan inisial IHW, MFM, dan GAR sebagai tersangka. Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya mengatakan, ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan untuk penyidikan lanjutan kasus tersebut.

“Bahwa penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” kata Patris saat konfrensi pers di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga

Patris menerangkan IHW ditetapkan tersangka atas perannya sebagai kepala pada Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan MFM, ditetapkan tersangka oleh penyidik atas perannya sebagai pelaksana tugas (Plt) kabid pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta. Dan GAR dijerat tersangka atas perannya sebagai swasta pemilik event organizer (EO).

“Bahwa untuk tahap penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka GAR. Sedangkan tersangka IHW, dan tersangka MFM saat ini dalam pemanggilan kembali untuk pemeriksaan lanjutan,” begitu kata Patris.

Pengusutan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penyerapan anggaran senilai total Rp 150 miliar pada tahun belanja 2023. Kasus tersebut dalam penyidikan Kejati DKI Jakarta sejak Desember 2024 lalu. Dalam pengusutan kasus tersebut penyidik Kejati DKI Jakarta menemukan ratusan stempel palsu untuk pencairan, ataupun pembayaran-pembayaran atas kegiatan fiktif. Pun penyidik menemukan sejumlah kegiatan-kegiatan kebudayaan yang tak pernah dilaksanakan, namun diketahui adanya pembayaran.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dalam melakukan perbuatannya yang merugikan keuangan negara. Yaitu berupa pemanfaatan peran tersangka GAR sebagai pemilik EO untuk menjadikan sanggar-sanggar fiktif dalam kegiatan kebudayaan. Kegiatan-kegiatan fiktif tersebut bertujuan untuk pencairan anggaran.

“Bahwa tersangka IHW dan tersangka MFM memanfaatkan tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” kata Syarief.

“Tersangka IHW, dan tersangka MFM bersama-sama tersangka GAR bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) guna pencairan dana kegiatan pagelaran-pagelaran seni dan budaya,” kata Syarief melanjutkan.

Selanjutya dari pencairan dana tersebut, kata Syarief, diteruskan ke dalam rekening-rekening sanggar-sanggar fiktif tersebut. “Lalu tersangka GAR menarik pencairan dana-dana ke sanggar-sanggar fiktif tersebut, dengan mengumpulkan dana-dana tersebut ke rekening pribadi milik tersangka GAR,” kata Syarief.

Selanjutnya, kata Syarief, penyidik menemukan bukti-bukti uang yang dikumpulkan di rekening GAR tersebut, digunakan untuk fasilitas-fasilitas pribadi tersangka IHW, dan tersangka MFM.

Atas perbuatan tersebut, Syarief mengatakan penyidik menjerat ketiganya dengan sangkaan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement