Rabu 18 Dec 2024 18:30 WIB

Kejaksaan Temukan Ratusan Stempel Palsu dalam Penyidikan Korupsi di Dinas Budaya Jakarta

Selain stempel, penyidik juga menemukan bukti uang, dan dokumen-dokumen lainnya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan ratusan stempel palsu.
Foto: Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Daerah Khusus Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan ratusan stempel palsu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan barang bukti ratusan stempel palsu Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Temuan tersebut hasil dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jakarta terkait dengan pengusutan dugaan korupsi dan penympangan dalam penggunaan anggaran senilai Rp 150 miliar oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tahun anggaran 2023.

“Penyidik Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan menemukan ratusan stempel palsu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga

Syahron mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Jakarta adalah rangkaian lanjutan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ.

Kasus tersebut, kata Syahron menjelaskan meningkat ke level penyidikan berdasarkan Sprindik Print 5071/M.1/Fd.1/12/2024 bertanggal 17 Desember 2024. Pada Rabu (18/12/2024) penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan penggeledahan serempak di lima lokasi terpisah.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang berada di Jalan Gatot Subroto 12-14-15 di Kelurahan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel). Penggeledahan juga dilakukan di Kantor EO GR-Pro yang berada di Jalan Duren Tiga, Jaksel.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di salah-satu rumah tinggal di Jalan H Raisan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Dan juga di satu rumah tinggal yang berada di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim). Juga dirumah tinggal Jalan Zakaria yang berada di Kebon Jeruk, Jakbar.

Akan tetapi Syahron menolak untuk membeberkan siapa pemilik rumah tinggal yang digeledah tersebut. Namun begitu, kata Syahron, dari seluruh penggeledahan tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Jakarta menemukan banyak barang bukti terkait perkara.

Selain ratusan stempel palsu Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang, dan dokumen-dokumen lainnya. “Penyidik dari penggeledahan tersebut menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang, dan berkas-berkas penting lainnya,” ujar Syahron.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement