REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN, – Pemerintah Kota Pekalongan memberikan dukungan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman untuk memperoleh sertifikasi halal. Langkah ini merupakan upaya meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.
Wakil Wali Kota Balgis Diab menyatakan bahwa fasilitasi ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam membantu UMKM. "Kami yakin produk bersertifikat halal akan lebih dipercaya masyarakat," ujarnya pada Rabu.
Pemerintah mendorong para pelaku UMKM untuk memahami proses mendapatkan sertifikasi halal secara rinci. Dukungan berupa kemudahan ini akan diberikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Meskipun jumlah UMKM bersertifikat halal saat ini masih terbatas, pemerintah telah merencanakan langkah-langkah agar manfaatnya bisa dirasakan lebih luas.
Ke depan, Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM akan menginventarisasi UMKM yang telah bersertifikat halal dan menyelenggarakan pameran khusus. "Peserta pameran hanya UMKM bersertifikat halal, yang akan menjadi dorongan kuat bagi yang belum memiliki sertifikat untuk segera mengurusnya," tambah Balgis.
Sementara itu, Nugroho Hepi Kuncoro, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Pekalongan, mengungkapkan bahwa hingga kini sekitar 100 unit usaha telah mendapatkan sertifikasi halal. Program ini mulai berjalan sejak 2020 setelah Kota Pekalongan menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI. UMKM yang difasilitasi sertifikasi wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu, sementara biaya pengurusan mandiri berkisar Rp4–5 juta tergantung evaluasi dari LPPOM MUI.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.