REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta Iwan Henry Wardhana imbas kasus dugaan korupsi yang terjadi di dinas tersebut. Penonaktifan itu dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengaku telah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jakarta untuk menonaktifkan Iwan. Keputusan itu disebut telah melalui pertimbangan matang.
"Paling tidak untuk melancarkan proses penanganan yang terjadi dan juga memberi kesempatan kepada kepala dinas (Iwan) untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut," kata dia, Kamis (19/12/2024).
Kendati demikian, hingga Kamis siang, Iwan masih belum dinonaktifkan sebagai kepala Dinas Kebudayaan. Menurut Teguh, proses penonaktifan itu segera dilakukan secepatnya.
Teguh menambahkan, pihaknya juga telah menginstruksikan pihak inspektorat untuk terus mengikuti perkembangan dari penanganan kasus itu. Inspektorat juga diminta melakukan pendalaman dan investigasi.
Ketika ditanya soal kerugian negara, Teguh mengatakan, pihaknya masih melakukan perhitungan. "Masih sedang dalam perhitungan. Nanti tanya ke Pak Inspektorat ya," kata dia.
Sebelumnya dilaporkan, Kejati Jakarta menemukan barang bukti ratusan stempel palsu Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Temuan tersebut hasil dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati Jakarta terkait dengan pengusutan dugaan korupsi dan penyimpangan dalam penggunaan anggaran senilai Rp 150 miliar oleh Dinas Kebudayaan tahun anggaran 2023.
“Penyidik Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan menemukan ratusan stempel palsu,” begitu kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (18/12/2024).