Jumat 03 Jan 2025 15:25 WIB

Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov: Sudah Diberhentikan Sementara

Pemprov mendukung upaya penegakan hukum terhadap Kadis Kebudayaan Jakarta.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (4/4/2023).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana memberikan keterangan kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (4/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Kamis (2/1/2024). Tiga orang tersangka itu masing-masing adalah Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta berinisial IHW, Plt Kabid Pemanfaatan Kebudayaan berinisial MFM, dan pihak swasta berinisial GAR.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang diambil Kejati Jakarta. Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan.

Baca Juga

“Pemprov Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia melalui keterangannya, Kamis (3/1/2024).

Ia mengatakan, saat ini para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi tersangka sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen Pemprov Jakarta dalam menjaga kepercayaan publik.

“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan kepala Dinas Kebudayaan dan kepala bidang terkait,” ujar Budi.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah memberhentikan sementara dua tersangka itu dari status PNS-nya. Hal itu dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement