Jumat 03 Jan 2025 09:38 WIB

Ini Respons Resmi Anies soal Putusan Presidential Threshold, Mahfud Bicara Perampasan Hak

MK mengabulkan permohonan menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Mahfud MD dan Anies Baswedan menjadi pembicara dalam sebuah diskusi. MK diketahui mengabulkan permohonan menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Foto: Raisan Al Farisi
Mahfud MD dan Anies Baswedan menjadi pembicara dalam sebuah diskusi. MK diketahui mengabulkan permohonan menghapus ambang batas pencalonan presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Para kontestan dalam Pilpres 2024 mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau syarat ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden. Mantan capres 2024 Anies Rasyid Baswedan menyebut putusan MK 62/PUU-XXII/2024 sebagai langkah progresif agar kontestasi kepemimpinan nasional bisa terlepas dari kartel-kartel politik.

“MK telah meminimalisir cengkeraman kartel politik dan oligarki bagi pilpres (pemilihan presiden) di masa depan,” begitu kata Anies melalui juru bicaranya, Sahrin Hamid, dalam pesan singkat kepada Republika di Jakarta, Jumat (2/1/2025).

Baca Juga

Penghapusan syarat ambang batas minimal dalam putusan MK tersebut dinilai sebagai gerbang baru untuk semakin meningkatkan kualitas demokrasi. Karena selama ini, adanya syarat ambang batas minimal parpol dalam pencapresan nyaris membelenggu hak rakyat dan hak parpol peserta pemilu dalam pengusungan capres maupun cawapres.

Pun adanya presidential threshold selama ini, nyaris mengurung alternatif calon kepemimpinan yang dikehendaki rakyat selaku pemilik kedaulatan. “Kita menyambut baik putusan MK tersebut. Putusan MK ini sangat baik. Putusan ini (akan) memperbaiki kualitas demokrasi kita, karena ambang batas itu selama ini telah membatasi akses rakyat untuk mencalonkan diri serta membatasi akses rakyat dalam memperoleh pemimpin bangsa yang lebih baik,” ujar Sahrin.

“Dengan putusan ini, maka potensi kepemimpinan bangsa akan tumbuh berkembang bagi seluruh potensi anak bangsa yang memiliki kualitas,” kata dia menambahkan.

Mantan calon wakil presiden (cawapres) 2024 Mahfud MD, pun memuji putusan MK tersebut. Mahfud menilai, penghapusan presidential threshold tersebut seperti mengembalikan hak rakyat yang selama ini dirampas dalam penentuan calon kepemimpinan nasional.

“Adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih,” kata Mahfud seperti dikutip dari media sosial (medsos) Instagram miliknya, Kamis (2/1/2025).

Sebab itu, kata Mahfud, putusan MK yang menghapus presidential threshold tersebut sebagai respons MK dalam pemenuhan aspirasi masyarakat yang buntu selama ini. “Ini bagus karena MK telah melakukan judical activism (putusan yang berorientasi kebijaksanaan untuk publik) untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” begitu kata Mahfud.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement