Selasa 09 Jun 2026 07:44 WIB

Terungkap, Silmy Karim Pernah Komunikasi dengan Bos 'Kampung Rusia' di Bali

KPK masih mendalamin kemungkinan ada modus pemerasan dalam komunikasi itu.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) sempat berkomunikasi dengan warga negara Jerman, Andrej Frey, yang merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners atau kerap disebut “Kampung Rusia”.

“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada informasi itu,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6) malam.

Baca Juga

Menurut Taufik, informasi tersebut saat ini sedang dikembangkan penyidik KPK, meliputi kemungkinan terjadinya dugaan pemerasan oleh Silmy dan kawan-kawan kepada Andrej Frey.

“Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan,” katanya.

Diketahui, pada 24 Januari 2025, Andrej Frey yang juga berstatus sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali, oleh Polda Bali.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi