REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG -- Jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sebanyak 263 dokumen atau Warkah sebagai barang bukti hasil penggeledahan dari kantor desa hingga rumah Sekdes Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten (9/2). Dokumen itu sudah dikirim ke forensik.
"Kita kemarin sudah menyita 263 Warkah saat ini juga sudah kita kirim ke labfor untuk diuji," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan, hasil penyitaan berkas/data penerbitan SHGB/SHM yang diperoleh tim penyidik akan langsung dikirim ke Puslabfor untuk dilakukan pengujian sebagai barang bukti. Selain itu, kata dia, Bareskrim juga saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut, termasuk memanggil Kades Kohod Arsin serta istri dan keluarganya.
"Kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang dari pemeriksaan ini kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang," terangnya.
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan tidak pidana pemalsuan dalam kasus itu. Pasalnya, terdapat unsur adanya pemalsuan berkas dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Dimana itu sudah kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota yaitu dengan nomor polisi LP nomor 2 II 2025 dimana terlapor adalah sodara AR. Kemudian pihak korban adalah negara kesatuan Republik Indonesia," kata dia.
View this post on Instagram