Sabtu 29 Mar 2025 05:19 WIB

Kejagung Minta Bareskrim Polri Jerat Kades Kohod dengan Pasal Korupsi di Kasus Pagar Laut

Kejagung mengembalikan berkas perkara tersangka Arsin karena dinilai belum lengkap.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.
Foto: Antara/Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspe
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Bareskrim Polri untuk menyertakan sangkaan korupsi di kasus pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten. Permintaan itu disampaikan Kejagung dalam catatan kelengkapan berkas perkara tersangka Arsin yang juga kepala Desa Kohod.

“Analisis jaksa mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dan dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenanga oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk kepala desa Kohod, dan Sekreratis Desa Kohod,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga

Harli menerangkan, tim jaksa peneliti dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima berkas perkara Arsin dari hasil penyidikan di Bareskrim Polri, pekan lalu dan dinyatakan belum lengkap. Sehingga, kata Harli, pada Senin (24/3/2025), jaksa mengembalikan berkas tersebut dengan catatan-catatan tambahan untuk dipenuhi penyidik agar bisa diajukan ke pengadilan.

“Berkas perkara yang dikembalikan ini, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Tangerang,” kata Harli.

Menurut jaksa peneliti, kata Harli menjelaskan, kasus pemalsuan dokumen dan surat-surat beserta penggunaannya untuk penerbitan SHM di kawasan perairan tersebut bertujuan untuk menguntungkan pihak lain. Harli menerangkan, dalam catatan jaksa disebutkan pemalsuan tersebut diduga untuk keuntungan pihak lain yang akan mengembangkan proyek kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland. Sehingga menurut jaksa, terdapat indikasi tindak pidana lainnya yang menyangkut tentang tindak pidana korupsi.

“Selain itu, ditemukan juga potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal tersebut termasuk dalam penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Harli.

Atas catatan-catatan dalam pengembalian berkas tersebut, kata Harli, jaksa meminta agar tim penyidik kepolisian memenuhi petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan jaksa dalam pengembalian berkas perkara tersebut. “Jaksa memberikan petunjuk agar penyidikan perkara pagar laut ini, ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ujar Harli.

Karena itu kata Harli, jaksa peneliti di Jampidum, juga meminta agar penyidik Dittipidum Bareskrim Polri turut berkordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam penuntasan berkas perkara terkait dengan pemagaran laut di kawasan perairan utara Tangerang, Banten, tersebut.

photo
Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement