Selasa 13 Jan 2026 19:48 WIB

Setahun Sudah Kasus Pagar Laut, Kepada Desa Kohod Divonis 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Tiga terdakwa dijatuh vonis bersalah dalam kasus pagar laut.

Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.
Foto: Republika/Edwin Putranto
Personil TNI AL bersama warga membongkar pagar laut di Perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). TNI Angkatan Laut bersama dengan nelayan membongkar pagar laut misterius sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, secara manual. Pembongkaran pagar laut dipimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG  -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa.

Baca Juga

Tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara ini adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Selain pidana badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti hal yang memberatkan, yakni terdakwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement