REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota nonaktif Madiun Maidi (MD) pada Rabu (21/1/2026). Dari upaya hukum itu, KPK mendapati sejumlah bukti kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi di Kota Madiun.
"Penggeledahan berlangsung hingga malam hari," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).
KPK menyebut terdapat sejumlah berkas yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut. Kemudian ada juga uang yang disita lantaran diduga berhubungan dengan kasus yang menjerat Maidi.
"Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai," ujar Budi.
KPK menyebut ada beberapa lokasi di Madiun yang bakal jadi sasaran penggeledahan. Tapi KPK merahasiakan titik-titik itu karena penggeledahan masih berlangsung."Rangkaian penggeledahan di Madiun masih akan berlangsung," ucap Budi.




