REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian mengungkapkan kronologi pelaporan selebgram Chandrika Chika atas kasus dugaan penganiayaan. Laporan tersebut dibuat korban atas nama YB yang mengaku menjadi korban di kasus tersebut.
"Jadi tanggal 14 Desember 2024 Ada seorang perempuan datang ke Polres Metro Jakarta Selatan Melaporkan kejadian yang menimpanya. Yang melaporkan inisialnya YB. Terkait penganiayaannya Yang dia mengaku 351 berarti kasus yang dilaporkan adalah penganiayaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma, Kamis (19/12/2024).
Ia menjelaskan kronologi tersebut menurut pengakuan korban dimulai adanya salah paham antara korban dan pelaku saat saling menatap. Kejadian tersebut terjadi di kawasan SCBD
"Dia berdiri kemudian ada juga yang salah satu seorang perempuan juga berdiri menunggu kendaraan Di salah satu kawasan di SCBD. Kemudian perempuan tersebut Melihat kemudian. Ya sebetulnya salah paham Itu adalah salah paham, Saling melihat dan saling pandang," katanya.
Setelah itu perempuan tersebut tidak menerima dipandangi atau dilihat oleh seseorang dalam hal ini korban. "Lanjut terjadilah perlakuan yang tidak baik," katanya.
Namun, ia belum bisa mengungkapkan sejauh mana dampak kekerasan itu karena masih mendalami hasil visum dari RSUD.
"Ya itu nanti kita dalami, kita dalami karena memang sudah divisum, sudah di visum di RSUD. Visumnya Belum keluar," katanya.
Ditanya apa ada dugaan pelaku di bawah pengaruh minuman keras, Nurma mengatakan polisi masih mendalami hal tersebut. Namun, ia mengatakan akan menindaklanjuti laporan yang telah dibuat korban.
"Ini masih kita dalami (dugaan pengaruh miras). Ya jadi dari Polres Metro Jakarta Selatan Sudah menerima laporan kemudian kita tindak lanjuti pastinya," katanya mengakhiri.